Raja Ampat, – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal. Operasi penertiban ini dilangsungkan di Pelabuhan Logbon Waisai, Kabupaten Raja Ampat, pada Selasa malam (23/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIT.

Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., M.H.. melalui Kasat Resnarkoba Polres Raja Ampat, Iptu I Made Ariawan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam terkait peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Raja Ampat.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ratusan liter miras tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kabare, Waigeo Utara. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menitipkan barang haram tersebut kepada seorang penumpang wanita berinisial PK dengan menggunakan Kapal Perintis yang berlayar dari Kota Sorong menuju Waisai, Kabare, hingga Kepulauan Ayau.

“Petugas di lapangan mengamankan barang bukti dari tangan seorang wanita berinisial PK. Namun, setelah dilakukan interogasi intensif, yang bersangkutan mengaku sama sekali tidak mengetahui isi dari barang bawaan tersebut,” ujar Iptu I Made Ariawan.

Kepada polisi, PK menjelaskan hanya dimintai tolong oleh pemilik barang berinisial IT untuk membawa barang tersebut ke Kabare, karena kebetulan menumpangi kapal dengan tujuan yang sama.

Dari hasil razia ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras berbagai jenis, dengan rincian sebagai berikut: 28 plastik ukuran besar berisi minuman lokal jenis Cap Tikus (diperkirakan total mencapai ±140 Liter), 11 botol Anggur Merah6 botol Anggur Ani Hijau dan 2 botol Kawa-Kawa.

Usai penertiban, petugas langsung membuatkan berita acara tanda terima barang bukti yang ditandatangani oleh berinisial PK selaku penguasa barang di lapangan. Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Raja Ampat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk melacak keberadaan pemilik asli barang berinisial IT tersebut.

Polres Raja Ampat menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan guna mencegah peredaran miras ilegal yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Raja Ampat.

(Red/Rezha LDD)