Raja Ampat, – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Raja Ampat berhasil meringkus seorang pria berinisial YM atas dugaan tindak pidana pencurian. Terduga pelaku ditangkap pada Kamis (6/8/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIT, setelah dilaporkan menggasak sebuah mesin motor tempel milik warga.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (5/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIT di kawasan Muara Kali Pasar Lama, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menyadari barang berharganya telah raib. Saat itu, korban hendak mengecek perahu fiber miliknya yang ditambatkan di pinggir sungai dekat Pasar Baru. Namun, ia terkejut melihat mesin tempel merek Yamaha 15 PK miliknya sudah tidak ada di tempat.

“Korban sempat pulang untuk memberitahu kerabatnya, guna bersama-sama mencari mesin tersebut di sekitar Komplek Pasar Lama. Namun, upaya pencarian mandiri itu tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya mendatangi Polsek Waigeo Selatan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya,” ujar Iptu Arantaun.

Menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/111/VIII/2026/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Raja Ampat langsung melancarkan penyelidikan intensif.

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Raja Ampat berhasil mengendus keberadaan pelaku. YM akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin motor tempel Yamaha 15 PK hasil curian.

Atas perbuatannya, YM kini harus mendekam di balik sel tahanan Mapolres Raja Ampat. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Red/Rezha LDD)