Maluku, – Kasus hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa membenarkan penetapan dan penahanan ketiga tersangka setelah penyelidikan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Ketiga pelaku sudah ditahan setelah perkara naik sidik (penyidikan) kemarin. Ketiganya sudah langsung ditahan. Siapa mereka belum bisa, masih dalam kepentingan penyidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata AKP Imelda di Ambon, Sabtu (03/10/2026).
Polisi belum mengungkap identitas ketiga tersangka karena penyidik masih mendalami perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam hilangnya merkuri tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait keberadaan merkuri yang sebelumnya disimpan di gudang Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Dr. Abdul Haris ketika kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sudah diperiksa saat lidik kemarin,” ujarnya.
Polda Maluku kini terus mendalami rangkaian peristiwa hilangnya merkuri tersebut. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian karena merkuri seberat 331 kilogram tersebut merupakan barang sitaan negara yang sebelumnya berasal dari perkara pidana. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, barang tersebut dirampas untuk negara.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, merkuri kemudian diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk disimpan di gudang milik instansi tersebut. Namun, dalam proses penyimpanan, ratusan kilogram merkuri itu dilaporkan hilang.
Kepala Dinas ESDM Maluku Abdul Haris sebelumnya juga membenarkan bahwa merkuri tersebut merupakan barang bukti milik negara. Kasus kehilangan itu kemudian dilaporkan kepada Polda Maluku dan laporan diterima polisi pada 14 September 2026.
Hingga kini, penyidik masih berupaya mengungkap secara menyeluruh bagaimana 331 kilogram merkuri tersebut bisa hilang dari gudang serta siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.
(Red/Rezha LDD)
