Sulut, – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara mengungkap jaringan penipuan daring berupa love scamming dan investasi bodong. Empat tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.

Hal ini dibeberkan Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, saat konferensi pers, Rabu (7/10/2026). “Komplotan ini eks Kamboja dan diketahui telah beroperasi di Sulut sejak bulan Juli 2026,” terangnya.

Sebelum beroperasi di Sulut, keempat tersangka bekerja di perusahaan di bidang serupa di Poipet, Kamboja. Bahkan, 3 dari 4 tersangka beberapa kali masih bolak-balik ke Kamboja.

Keempat tersangka adalah lelaki berinisial DW alias Eboi yang merupakan aktor utama, lelaki BS alias Ontong yang merupakan dmin pengoperasian, perempuan MP alias Moy yang memanipulasi korban, serta lelaki RL alias Ridel sebagai penarik dana. Keempatnya baru beroperasi di Sulut pada Juli 2026.

“Dalam kurun waktu 3 bulan mereka berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp 1 miliar,” tambah Kombes Pol. Winardi.

Kasus ini terungkap ketika seorang korban berinisial JZ melapor ke polisi usai ditipu pada 15 September 2026. Ia mengaku dijebak asmara palsu dan investasi bodong hingga rugi Rp 850.180.000.

Penipuan dilakukan melalui situs Facebook. DW membuat akun palsu bernama Marvel Supit untuk mencari dan merayu korban.

Setelah berhasil membuat korbannya terbuai dengan hubungan asmara daring, DW langsung mengajak korbannya berkomunikasi tatap muka melalui panggilan video manipulatif. Di situ, DW mengarahkan kamera ke video orang lain sambil menyuarakan percakapan.

“Setelah korban benar-benar percaya pelaku langsung mengajak korban ke bisnis fiktif berupa nonton drama pendek di aplikasi Melolo dengan menghubungi admin fiktif yang dikendalikan BS,” sambung Kombes Pol. Winardi.

Awalnya, korban dipancing dengan deposit kecil senilai Rp 35.000 dan Rp 370.000 yang dananya kemudian langsung dikembalikan sekaligus diberi keuntungan instan. Korban yang tergiur kemudian mengambil paket tugas deposit besar senilai Rp 95.780.000. Agar tak mencurigakan, korban mengirim uang tersebut sebanyak 15 kali.

Korban juga dimasukkan ke grup WhatsApp bernama 007VIP MEMBER 95780K yang berisi akun-akun fiktif yang dikendalikan BS dan MP. Keuntungan yang didapat tersangka kemudian digunakan untuk membeli mobil, motor, elektronik, hingga berpesta.

Penyidik juga meyita uang tunai senilai Rp 133.781.000, 2 unit mobil Honda Brio, 5 unit sepeda motor berupa Honda Vario dan CRF 150, komputer dan PC, 8 unit smartphone, 1 unit iPad 11, serta belasan lembar dokumen bukti transaksi. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tutup Kombes Pol. Winardi.

(Red/Rezha LDD)