Jakarta, – Kejahatan hari ini tidak selalu membutuhkan pertemuan antara pelaku dan korban. Seseorang dapat kehilangan uang hanya beberapa menit setelah menerima pesan WhatsApp. Identitas pribadi dapat disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Bahkan suara dan wajah seseorang kini dapat dimanipulasi dengan kecerdasan buatan untuk meyakinkan calon korban.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian dari ruang keamanan masyarakat. Ketika masyarakat semakin bergantung pada teknologi untuk berkomunikasi, bekerja, berbelanja, dan melakukan transaksi keuangan, pelaku kejahatan pun beradaptasi.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memberi gambaran mengenai besarnya persoalan tersebut. Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan terkait penipuan transaksi keuangan. Sebanyak 1.372.483 rekening dilaporkan dan terverifikasi, sedangkan lebih dari 702 ribu rekening telah diblokir. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp811,1 miliar.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa kejahatan digital bukan lagi persoalan yang berada di pinggir pembahasan keamanan. Ia telah menjadi bagian dari tantangan nyata dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Modus Berubah, Strategi Harus Beradaptasi
Pelaku kejahatan memanfaatkan karakter ruang digital yang cepat dan memiliki jangkauan luas. Satu pelaku dapat menghubungi ratusan calon korban tanpa harus berada di wilayah yang sama. Nomor telepon dapat berganti, identitas dapat disamarkan, rekening penampung dapat berpindah, sementara komunikasi dilakukan melalui berbagai platform.
Modusnya pun berkembang. Masyarakat menghadapi phishing, penipuan transaksi, investasi ilegal, pinjaman online ilegal, penyalahgunaan data pribadi, akun palsu, hingga manipulasi suara dan gambar menggunakan teknologi artificial intelligence.
Kondisi tersebut membawa konsekuensi bagi Polri. Kamtibmas tidak lagi hanya berkaitan dengan apa yang terjadi di jalan, permukiman, pusat perdagangan, atau ruang publik secara fisik. Sebagian gangguan keamanan justru dapat bermula dari layar telepon genggam.
Pendekatan kepolisian karena itu perlu terus beradaptasi. Penegakan hukum setelah kejahatan terjadi tetap penting, tetapi kemampuan mendeteksi pola dan melakukan pencegahan sebelum korban bertambah menjadi semakin diperlukan.
Dari Reaktif Menuju Prediktif
Dalam pola konvensional, polisi menerima laporan setelah suatu peristiwa terjadi, melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, mencari pelaku, kemudian menjalankan proses penegakan hukum.
Pada kejahatan digital, kecepatan menjadi salah satu faktor penentu.
Dalam kasus penipuan keuangan, misalnya, dana korban dapat berpindah melalui beberapa rekening dalam waktu relatif singkat. Semakin terlambat korban melapor dan semakin lambat informasi diteruskan kepada pihak terkait, semakin kecil peluang dana tersebut dapat diamankan.
Karena itu, Polri perlu semakin memperkuat pendekatan prediktif.
Prediktif bukan berarti polisi dapat mengetahui secara pasti kejahatan yang belum terjadi. Pendekatan ini lebih berkaitan dengan kemampuan membaca pola, mengenali indikasi ancaman, menghubungkan berbagai informasi, dan melakukan tindakan pencegahan lebih awal.
Laporan masyarakat, nomor telepon pelaku, rekening penampung, akun media sosial, alamat situs, lokasi kejadian, hingga pola modus yang berulang sebenarnya menghasilkan jejak digital. Ketika informasi tersebut dianalisis dengan baik, polisi dapat memperoleh gambaran mengenai ancaman yang sedang berkembang.
Artinya, laporan masyarakat seharusnya tidak berhenti sebagai catatan mengenai kejahatan yang telah terjadi. Informasi tersebut juga dapat menjadi bahan untuk mencegah munculnya korban berikutnya.
Teknologi Tetap Membutuhkan Verifikasi
Perkembangan artificial intelligence, analisis data, dan teknologi pemantauan digital memberi peluang bagi kepolisian untuk mengenali pola yang sulit ditemukan secara manual.
Namun penggunaan teknologi tetap harus ditempatkan secara proporsional.
Percakapan yang viral belum tentu mengandung ancaman. Informasi yang beredar luas belum tentu benar. Sistem otomatis juga dapat menghasilkan kesalahan dalam mengidentifikasi suatu aktivitas.
Karena itu, teknologi seharusnya membantu pengambilan keputusan, bukan menggantikan penilaian petugas. Verifikasi manusia, akuntabilitas, perlindungan data pribadi, serta batas kewenangan yang jelas tetap menjadi bagian penting dalam penerapan teknologi kepolisian.
Masyarakat adalah Bagian dari Pencegahan
Ada satu persoalan mendasar dalam banyak kasus kejahatan digital. Teknologi yang digunakan pelaku semakin maju, tetapi sasaran yang dieksploitasi sering kali tetap sama, yaitu psikologi manusia.
Korban dibuat panik karena rekeningnya disebut akan diblokir. Ada yang tergiur keuntungan investasi dalam waktu singkat. Sebagian diminta memberikan OTP dengan alasan verifikasi. Kini, masyarakat bahkan dapat menerima telepon menggunakan suara yang menyerupai anggota keluarga akibat teknologi voice cloning.
Pada kondisi seperti ini, pertahanan pertama justru berada pada keputusan masyarakat sendiri.
Prinsipnya sederhana: berhenti, periksa, dan konfirmasi.
Berhenti sejenak sebelum mengklik tautan atau mengirim uang. Periksa identitas, nomor rekening, alamat situs, dan sumber informasi. Kemudian konfirmasi melalui saluran komunikasi lain apabila ada permintaan yang mencurigakan.
Di sinilah fungsi preemtif dan preventif Polri menjadi penting. Edukasi keamanan digital perlu semakin dekat dengan masyarakat. Informasinya juga harus praktis. Masyarakat perlu mengetahui modus yang sedang berkembang, ciri-cirinya, tindakan pertama ketika menjadi korban, dan saluran resmi untuk melapor.
Pencegahan Juga Merupakan Keberhasilan
Penegakan hukum tetap menjadi instrumen utama dalam menghadapi kejahatan. Pelaku harus ditemukan dan diproses sesuai hukum. Namun dalam menghadapi kejahatan digital, ukuran keberhasilan kepolisian perlu dilihat lebih luas.
Keberhasilan tidak selalu harus dihitung dari berapa banyak pelaku yang ditangkap. Berapa banyak masyarakat yang berhasil dicegah menjadi korban juga penting.
Jika pola penipuan dapat diketahui lebih awal, informasi dapat segera disampaikan kepada masyarakat, rekening dapat diblokir dengan cepat, dan jaringan pelaku dapat dipetakan sebelum korbannya bertambah, maka pencegahan tersebut merupakan keberhasilan dalam menjaga Kamtibmas.
Ruang kehidupan masyarakat telah berubah. Kehadiran Polri pun perlu mengikuti perubahan tersebut.
Polisi tetap harus hadir di jalan, permukiman, pusat kegiatan masyarakat, dan ruang publik. Namun kehadiran negara juga harus semakin kuat di ruang digital tempat masyarakat berkomunikasi dan melakukan aktivitas ekonomi.
Pada akhirnya, tantangan Polri bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi mampu membaca perubahan pola ancaman lebih cepat. Sebab dalam menghadapi kejahatan digital, keberhasilan terbesar terkadang bukan ketika pelaku berhasil ditangkap setelah kejahatan terjadi, melainkan ketika masyarakat berhasil dicegah menjadi korban.
(Red/Rezha LDD)
