Jakarta, – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengambil alih tiga kasus dugaan korupsi besar dari kepolisian. Salah satu kasus tersebut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menariknya, status Febrie dan seorang tersangka lain yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri kini berubah menjadi saksi di bawah kendali penyidik Korps Adhyaksa. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers pada Rabu (15/7/2026).

“Iya (kembali menjadi saksi), di antaranya disebut oknum, di salah satunya adalah FA (Febrie),” tegas Anang.

Status Tersangka Tidak Serta-merta Gugur

Meski statusnya saat ini tertulis sebagai saksi dalam sprindik baru, Anang memastikan bahwa status tersangka dari penyidikan sebelumnya tidak gugur begitu saja. Kejagung memilih untuk mempelajari seluruh berkas perkara dan alat bukti terlebih dahulu sebelum menentukan status hukum kedua pihak tersebut.

“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terlebih dahulu,” ucap Anang.

Tiga Skandal Korupsi yang Diambil Alih

Pengambilalihan kasus ini didasari oleh tiga sprindik khusus yang meliputi:

* Sprindik Nomor 43: Mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT Krakatau Steel.

* Sprindik Nomor 44: Membongkar dugaan korupsi terkait dana talangan (bailout) pada PLTU PLN.

* Sprindik Nomor 45: Menangani perkara PT ASABRI berdasarkan laporan polisi yang dilimpahkan dari penyidik Kepolisian RI.

Kejagung belum merilis jadwal pasti pemeriksaan para pihak yang terlibat. Proses pemeriksaan akan segera digulirkan setelah seluruh administrasi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan barang bukti diserahkan secara lengkap oleh penyidik Polri.

Meski demikian, Anang belum mengungkapkan lebih jauh kapan jadwal pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat, Anang mengatakan Kejagung belum menetapkan waktu pasti. Ia memastikan pemeriksaan akan dilakukan secepatnya usai seluruh administrasi dan barang bukti perkara diterima secara lengkap dari penyidik Polri.

Bentuk Tim Khusus yang Terdiri dari 9 Jaksa

Demi menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan, mengingat target pusaran kasus ini adalah mantan pejabat teras internal mereka sendiri, Kejagung membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa. Mayoritas dari mereka adalah alumni yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sembilan nama jaksa senior yang diterjunkan ialah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono,Agus SahatIrene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo serta Hari Wibowo.

Rekam Jejak Kasus

Sebelumnya, status tersangka Febrie Adriansyah dan satu orang lainnya berinisial Don Ritto ditetapkan oleh Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan.

Febrie diduga terlibat dalam penyimpangan penanganan perkara PT Asabri serta dua kasus korupsi lain saat aktif menjabat sebagai penyelenggara negara. Ia dibayangi pasal berlapis UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

Anang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergisitas antarlembaga, bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polri ke penuntut umum. Untuk memastikan transparansi, Kejagung juga akan berkoordinasi erat dengan kedeputian supervisi KPK.

(Red)