Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, beserta 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing (WNA).
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
“Dari delapan orang tersangka tersebut, salah satunya adalah saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Aliran Dana Sejak Menjabat Dirjen
KPK menduga praktik lancung pemerasan ini sudah berjalan sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Lembaga antirasuah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai alur komando serta distribusi uang haram yang mengalir ke kantong para pejabat keimigrasian tersebut.
“Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” jelas Budi.
Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Daftar 8 Pejabat Imigrasi yang Menjadi Tersangka KPK:
* Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas (2025-2026) / Direktur Jenderal Imigrasi (2023-2024).
* Saffar Muhammad Godam (SMG) – Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi (2024-2025).
* Jaya Saputra (JS) – Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat / Eks Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
* Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
* Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
* Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (2025-2026) / Eks Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024-2025).
* Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
* Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal.
Sempat Dicari Sebelum Menyerahkan Diri
Keberadaan Silmy Karim sempat menjadi teka-teki sesaat setelah OTT KPK pecah pada Rabu siang. Namun, menjelang tengah malam sekitar pukul 22.38 WIB, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK secara sukarela untuk menyerahkan diri dengan dikawal oleh empat petugas.
Pasca-pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam, Silmy terpantau keluar dari ruang penyidik pada Kamis (4/6/2026) pukul 08.36 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, Silmy memilih bungkam dan tertunduk saat dihujani pertanyaan oleh awak media sebelum memasuki mobil tahanan.
Reaksi Keras dari Kerabat Menteri Imipas
Kasus operasi senyap yang menjerat jajaran petinggi imigrasi ini memantik reaksi keras. Ketua Umum PW-FRN Counter Polri Agus Flores yang juga dikenal sebagai kerabat dekat Menteri Imipas, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H. mengecam keras tindakan para tersangka. Ia menilai perbuatan tersebut telah mencoreng institusi Kementerian yang baru dibentuk.
“Tangkap mereka itu, merusak nama baik Menteri Imipas dan perbuatan mereka sudah tercela. KPK harus hukum mereka dengan hukuman yang setimpal,” tegas Agus Flores saat memberikan tanggapan kepada media.
(Red)
