Bandung, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan berupa peredaran Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin usaha di Kabupaten Pangandaran. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penindakan di Dusun Pasirlimus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Keempat tersangka diduga menjalankan usaha perikanan dengan mengadakan dan mengedarkan benih bening lobster tanpa memiliki perizinan berusaha.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku usaha perikanan ilegal.

“Polda Jawa Barat berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan sumber daya perikanan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan sehingga pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara berkelanjutan, ” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (29/6/2026)

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, membeberkan peran masing-masing tersangka. Pelaku berinisial HS bertindak sebagai pemilik usaha, AR sebagai koordinator, BL selaku sopir, dan AS yang berperan sebagai kurir.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 20 kantong plastik (balon) yang masing-masing berisi 200 ekor bening bening jenis pasir. Total barang bukti yang disita mencapai 4.000 ekor. Tak hanya itu, petugas juga menyita seperangkat alat penunjang kehidupan lobster, mulai dari tabung oksigen hingga mesin pendingin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis ilegal ini ternyata sudah menggeliat sejak tahun 2024. Modus operandi para pelaku adalah membeli benih bening dari nelayan lokal dengan harga Rp15.000 per ekor, lalu menjualnya kembali seharga Rp16.000 per ekor. Dari selisih tersebut, mereka meraup keuntungan bersih Rp1.000 untuk setiap ekor lobster yang terjual.

“Berkas perkara beserta keempat tersangka sudah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pada 10 Juni lalu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Edi Rahmat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang pasalnya telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Red/Rezha LDD)