Raja Ampat, – Respons cepat Call Center 110 Polres Raja Ampat membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Raja Ampat berhasil membekuk seorang pemuda berinisial IS (21) kurang dari tujuh jam setelah melakukan penganiayaan berat menggunakan gunting di Waiwo Dive Resort, Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Aksi nekat warga Kampung Friwen ini dipicu oleh api cemburu. Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIT. Setelah sempat buron, pelarian IS berakhir setelah polisi mengepung dan menangkapnya di Kampung Saporkren pada pukul 12.00 WIT.

Kronologi Kejadian: Ditolak Bertemu, Kamar Mess Diterobos

Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat IS mendatangi Waiwo Dive Resort untuk menemui korban, Kostantina Lakesubun (18), yang merupakan karyawan di resort tersebut.

Awalnya, IS sempat meminta izin kepada petugas keamanan (security). Namun, rekan korban melarang tersangka masuk karena Kostantina secara tegas menyatakan tidak bersedia ditemui.

“Mendengar penolakan tersebut, pelaku tersulut emosi. Ia langsung menerobos masuk ke dalam kamar mess karyawan dan tanpa basa-basi langsung menikam korban menggunakan sebilah gunting. Tikaman tersebut mengenai bagian tulang belakang korban,” ujar Iptu Arantaun.

Usai melancarkan aksinya, pelaku mencoba melarikan diri keluar dari mess. Di tengah jalan, ia berpapasan dan sempat dihadang oleh petugas security resort bernama Soter Lakesubun (43). Secara membabi buta, pelaku kembali mengayunkan guntingnya dan menikam pergelangan tangan Soter hingga mengalami luka robek, sebelum akhirnya melarikan diri ke arah Kampung Saporkren.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Begitu menerima laporan warga, Tim Opsnal bersama Piket Reskrim Polres Raja Ampat langsung bergerak cepat. Polisi menyisir beberapa titik pelarian di wilayah Waisai dan Perumahan 300. Usaha tersebut membuahkan hasil saat petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di Kampung Saporkren dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Polisi kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Waiwo Dive Resort dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu buah gunting berwarna hitam-biru yang digunakan untuk menikam korban, Satu buah celana pendek warna cream, Satu buah celana panjang hitam bergambar animasi wanita serta Satu buah kaos hitam bergambar animasi wanita.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas

Atas perbuatannya, tersangka IS yang diketahui merupakan warga Kampung Friwen kini telah ditahan di Mapolres Raja Ampat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sorong.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Menyikapi peristiwa ini, Kasat Reskrim Iptu Arantaun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan tindakan kekerasan yang melanggar hukum.

“Kami meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum. Jika melihat, mendengar, atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), segera laporkan ke pihak berwajib melalui layanan Call Center Kepolisian 110. Layanan ini gratis dan aktif 24 jam penuh,” tutupnya.

(Red/Rezha LDD)