Banjarmasin, – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mempercepat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menangani 30 laporan polisi hingga 26 Oktober 2026. Untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Kalsel mendapat dukungan personel dari Bareskrim Polri dan Polda Bali.

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Kalsel AKBP I Wayan Artha Ariawan mengatakan, dukungan bantuan kendali operasi (BKO) tersebut diterima pada Senin (26/10/2026). Personel tambahan diharapkan membantu penyidik mempercepat penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan korporasi maupun perorangan.

“Dukungan ini untuk membantu penyidik mempercepat proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan perkara karhutla,” kata AKBP I Wayan dalam Forum Diskusi Publik Karhutla di Banjarmasin, Selasa (27/10/2026).

Dari total 30 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 13 laporan berkaitan dengan korporasi dan 17 laporan lainnya melibatkan perorangan.

Seluruh laporan terkait korporasi telah memasuki tahap penyidikan. Dari penanganan tersebut, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, dari 17 laporan terkait perorangan, tiga laporan masih dalam tahap penyelidikan, delapan laporan berada pada tahap penyidikan, lima laporan telah memasuki tahap satu, dan satu laporan telah mencapai tahap dua.

Lima laporan yang memasuki tahap satu ditangani Polres Hulu Sungai Selatan sebanyak dua laporan, Polres Balangan dua laporan, dan Polres Tabalong satu laporan. Adapun satu laporan yang telah mencapai tahap dua ditangani Polresta Banjarmasin.

Dalam penanganan perkara perorangan, Polda Kalsel telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sementara itu, proses penanganan laporan lainnya masih berjalan sesuai tahapan hukum.

AKBP I Wayan menegaskan, penanganan kasus karhutla harus dilakukan secara profesional dan transparan. Polda Kalsel juga menekankan tidak akan menoleransi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Pelanggaran kode etik oleh personel yang menangani perkara dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga dipersilakan melakukan pengawasan dan menyampaikan masukan terkait penanganan perkara melalui Polda Kalsel maupun polres jajaran. Langkah ini menjadi bagian dari keterbukaan kepolisian terhadap pengawasan eksternal sekaligus upaya menjaga integritas penyidik.

Selain penegakan hukum, Polda Kalsel turut melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla di lapangan.

Kapolda Kalsel, misalnya, meninjau embung di kawasan Pal 17, Kabupaten Banjar, yang disiapkan untuk menampung air dalam jumlah besar guna mendukung pemadaman kebakaran menggunakan helikopter pengebom air.

Melalui percepatan penanganan perkara, pengawasan internal, dan upaya pencegahan di lapangan, Polda Kalsel menegaskan komitmennya dalam menangani karhutla serta memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

(Red/Rezha LDD)