Palembang, – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan pendekatan Scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana mengatakan, berdasarkan data penanganan perkara sepanjang 2026, sebanyak 20 korporasi telah masuk tahap penyidikan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya, ketika penyidikan mencakup 16 korporasi.
“Penambahan empat korporasi tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mengembangkan penanganan perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya di Palembang, Jumat (23/10/2026).
Selain menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi, Polda Sumsel juga menangani sejumlah perkara karhutla yang melibatkan perorangan. Data kepolisian mencatat 42 laporan polisi dengan 52 tersangka dalam salah satu kelompok perkara. Sementara itu, kelompok perkara lainnya mencakup 20 laporan polisi dengan satu tersangka.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik turut mendata luasan lahan yang berkaitan dengan perkara karhutla. Luas lahan yang tercatat dalam penanganan hukum mencapai 133,81 hektare, sedangkan luas lahan yang telah disegel diperkirakan mencapai 811,49 hektare.
Penyidik juga terus memproses perkara melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyidikan hingga pelimpahan berkas kepada kejaksaan untuk diteliti. Sejumlah berkas masih harus dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
Penerapan scientific crime investigation menjadi salah satu langkah Polda Sumsel untuk memperkuat pembuktian dalam perkara karhutla. Melalui pendekatan ini, penyidik mendalami bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam penanganan perkara, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 108 dan Pasal 116 yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup dan pertanggungjawaban korporasi.
Penerapan pasal terhadap masing-masing perkara tetap disesuaikan dengan hasil penyidikan serta bukti yang diperoleh.
Sejumlah korporasi yang masuk dalam penanganan perkara karhutla tersebut tersebar di beberapa wilayah Sumatera Selatan, di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Banyuasin.
Polda Sumsel menegaskan, penanganan perkara karhutla tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mendukung perlindungan lingkungan hidup serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
(Red/Rezha LDD)
