Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka, terkait praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukumnya.

Ke 23 tersangka berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dari 19 laporan polisi yang masuk.

Hal tersebut disampaikan, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan dan sejumlah pejabat utama Polda, saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolda setempat, Rabu (21/10/2026).

“Ke 23 terduga pelaku tersebut, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ungkap Kapolda.

Untuk modus operandinya, Kapolda membeberkan bahwa para terduga pelaku melakukan aksinya dengan berperan sebagai pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar secara ilegal di tempat pengisian bahan bakar umum dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter Biosolar, dan 1.260 liter Pertamax, dengan total sebanyak 9,9 Ton dan 17 unit kendaraan R4 jenis Pickup serta minibus,” urainya.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp.500 juta,” pungkasnya.

(Bidhumas)