Batam, – Kasus pemadaman listrik atau blackout yang melanda Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada 12 Oktober 2026, memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk dan tidak optimalnya sistem proteksi kelistrikan. Kelima tersangka terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penyidik menduga empat tersangka dari pihak PLN tidak menjalankan tugas pengamanan area gardu induk secara semestinya. Kondisi tersebut memungkinkan hewan liar masuk ke kawasan yang memiliki peralatan bertegangan tinggi.
“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” katanya di Batam, Selasa (20/10/2026).
Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar.
“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyidikan, gangguan kelistrikan bermula ketika seekor kera masuk ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Keberadaan hewan tersebut diduga memicu korsleting atau short circuit yang melibatkan sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan, tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026.
Sejumlah barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa Buchholz. Hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan dan bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1. Tim laboratorium forensik juga menemukan kecocokan antara sampel rambut yang terdapat pada barang bukti pipa Buchholz dan sampel rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” katanya.
Selain keberadaan kera, penyidik menemukan bahwa perangkat tripping lockout yang berfungsi membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan tidak bekerja secara maksimal.
Kombinasi gangguan tersebut diduga membuat masalah kelistrikan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem. Dampaknya, pemadaman meluas ke wilayah Batam dan Bintan.
Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik. Pemeriksaan dilakukan guna mengidentifikasi penyebab gangguan sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga bertanggung jawab.
Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Penerapan pasal dan ancaman pidananya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku serta pembuktian dalam proses perkara.
Bareskrim Polri masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, terutama dugaan kelalaian dalam pengamanan gardu induk dan tidak optimalnya sistem proteksi yang seharusnya mencegah gangguan berkembang menjadi pemadaman luas.
(Red/Rezha LDD)
