Jakarta, – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk menghindari sejumlah lokasi unjuk rasa dan menggunakan jalur alternatif guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas di wilayah Jakarta pada Selasa (20/10/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, masyarakat dapat memantau informasi terkini mengenai pengalihan arus lalu lintas dan rute alternatif melalui akun media sosial resmi Polda Metro Jaya serta TMC Polda Metro Jaya.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang tidak memiliki kepentingan urgen dapat menghindari ataupun menggunakan jalur-jalur alternatif,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila aktivitas sehari-hari terganggu akibat pengalihan arus maupun rekayasa lalu lintas selama kegiatan berlangsung.
Polda Metro Jaya mencatat terdapat 52 kegiatan masyarakat pada hari tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 26 kegiatan merupakan aksi penyampaian aspirasi di muka umum yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sejumlah lokasi yang menjadi titik penyampaian aspirasi antara lain Silang Selatan Monas, Tugu Tani, Tugu Proklamasi, Gedung DPR/MPR RI, serta sejumlah kawasan kementerian dan lembaga.
Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama TNI telah dikerahkan sejak pagi guna melakukan pengaturan lalu lintas dan menerapkan rekayasa arus kendaraan sesuai kondisi di lapangan.
Dalam pengamanan seluruh kegiatan tersebut, sebanyak 9.505 personel gabungan disiagakan. Jumlah tersebut terdiri atas 7.660 personel Polri, 1.540 personel TNI, 135 personel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan 170 personel Pengamanan Dalam (Pamdal).
Polda Metro Jaya menegaskan, personel yang bertugas akan mengawal penyampaian aspirasi agar berlangsung aman, damai, dan tertib. Pengamanan juga dilakukan untuk memastikan masyarakat lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan memperhatikan keselamatan serta menghormati hak asasi manusia.
(Bidhumas)
