Kota Semarang, – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya. Ia menegaskan tidak akan mentoleransi adanya anggota Polri di lingkungan Polda Jateng yang melindungi, membekingi, maupun terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika.

Sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan telah disiapkan bagi oknum anggota yang nekat melanggar aturan tersebut.

“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan saat memimpin apel pagi perdana di lingkungan Mapolda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).

Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh personel untuk memahami sekaligus mengimplementasikan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi, menakut-nakuti warga, atau memeras pihak yang sedang beperkara. Seluruh fungsi Reserse wajib menangani kasus secara profesional dan objektif.

Tiga Direktif Utama Kapolda Jateng

Pada kesempatan itu, Kapolda menyampaikan tiga direktif atau perintah utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh personel Polda Jateng dalam bertugas:

1. Bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat (seperti judi, narkoba, begal, curanmor, perampokan, dan tawuran bersenjata tajam).

2. Memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan.

3. Merespons dengan cepat setiap laporan serta pengaduan yang masuk dari masyarakat.

Untuk mendukung respons cepat tersebut, Kapolda menginstruksikan optimalisasi pelayanan “jemput bola” melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan layanan Call Center 110. Petugas diminta langsung bergerak ke lokasi kejadian begitu menerima laporan, tanpa harus menunggu korban datang ke kantor polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa arahan Kapolda Jateng menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia memastikan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional dan tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi aktivitas ilegal maupun mencari keuntungan pribadi.

“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan kondusif. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata, penegakan hukum yang tegas, pelayanan yang humanis, serta respons cepat terhadap setiap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

(Red/Rezha LDD)