Manokwari, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus kematian Yanto Idorway. Dua orang yang kini menyandang status tersangka tersebut masing-masing berinisial D dan P.
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara komprehensif pada Jumat, 25 September 2026. Kasus ini sendiri berjalan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 lalu.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menegaskan bahwa proses gelar perkara sengaja melibatkan berbagai unsur terkait. Langkah ini diambil demi menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi di mata publik.
“Gelar perkara dilaksanakan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tentunya berdasarkan alat bukti yang sah yang diperoleh oleh tim penyidik,” ujar Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo saat memberikan keterangan pada Sabtu, 26 September 2026.
Dari hasil gelar perkara tersebut, tim penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi melalui perolehan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menjerat D dan P.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Jeratan hukum tersebut mengacu pada Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kombes Pol. Trihadi menambahkan bahwa penetapan status tersangka ini murni bersandar pada fakta-fakta hukum dan alat bukti yang solid di lapangan. Ke depan, proses hukum akan terus digulirkan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Papua Barat menyatakan komitmen penuhnya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat luas agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh spekulasi yang beredar, dan mempercayakan penuntasan kasus ini sepenuhnya kepada tim penyidik.
(Red/Rezha LDD)
