Jakarta – Kasus kematian misterius Sutrimo, pria yang diduga kuat menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menjadwalkan proses ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Rabu (12/8/2026).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas. Kedua laporan itu kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol. Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Menurut Kombes Pol. Iman, ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Mudah-mudahan dari hasil ekshumasi kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” katanya.

Selama tahap penyelidikan, polisi telah memeriksa atau meminta keterangan terhadap 24 saksi. Penyidik juga akan meminta keterangan lanjutan dari pihak keluarga saat tim berada di Banyumas.

Kombes Pol. Iman menegaskan, penyidikan difokuskan pada pencarian bukti dan fakta hukum terkait penyebab kematian korban. Polri juga memastikan setiap korban memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakangnya.

“Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” pungkasnya.

Peristiwa tragis ini bermula ketika Sutrimo ditemukan terkapar tidak sadarkan diri di depan Klinik Mordent Esthetic Clinic, kawasan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) lalu. Nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dilarikan ke rumah sakit.

Hingga kini, publik masih menunggu hasil otopsi pasca-ekshumasi untuk mengetahui apakah ada unsur keracunan, kekerasan fisik, atau penyebab lain di balik kematian mendadak orang dekat eks pejabat kejaksaan tersebut.

(Red/Rezha LDD)