Jakarta, – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil menyusul temuan mengejutkan dari Ombudsman RI terkait adanya fasilitas mewah bak apartemen di area belakang lapas yang diduga menyalahi aturan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Komjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan intensif terhadap mereka yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers pada Sabtu (26/9/2026).

Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

“Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” tuturnya

Pemeriksaan Massal: Puluhan Pegawai dan Napi Diperiksa

Kasus ini menyeret pemeriksaan skala besar di lingkungan lapas. Rudi mengungkapkan bahwa 52 warga binaan (narapidana) dan sekitar 50 hingga 54 pegawai lapas telah diperiksa secara maraton.

Tidak tanggung-tanggung, tim internal Kementerian Imipas langsung diterjunkan untuk menyisir setiap sudut lapas secara detail. Mulai dari area rumah dinas, kontainer yang beralih fungsi menjadi sarana asimilasi dan edukasi, hingga fasilitas guest house.

“Kami tidak mau hanya mendengar cerita. Kami turun dan melakukan cek langsung di lapangan,” tegas Rudi.

Rudi mengatakan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat langsung tim dengan materi yang dipublikasikan Ombudsman. Perbedaan itu kini menjadi bagian dari pemeriksaan.

Teka-Teki Simulator, Miras, hingga Foto Misterius

Menariknya, tim investigasi menemukan sejumlah perbedaan mencolok antara kondisi riil di lapangan dengan materi yang dipublikasikan oleh Ombudsman. Perbedaan-perbedaan inilah yang kini menjadi fokus penyelidikan.

Sejumlah barang bukti pun ikut disita dan diteliti, mulai dari minuman keras (miras), fasilitas misterius yang diduga sebagai simulator, perlengkapan kebugaran (gym), televisi, kulkas, hingga foto-foto tertentu. Tim kini sedang melacak siapa yang memasukkan barang-barang tersebut dan mengapa barang itu sempat berpindah tempat menjelang pemeriksaan.

“Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini yang bertanggung jawab,” ujar Rudi.

Satu kejanggalan lain yang disorot tajam adalah keberadaan foto orang asing di dalam rumah dinas pejabat lapas. Berdasarkan dokumen resmi, rumah tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) sah sebagai rumah dinas, namun justru ditempati atau dihiasi atribut pihak lain.

“Kenapa kok rumah dinas ada SK-nya, tapi di dalamnya ada foto orang lain? Ini yang sedang kami telusuri,” tambahnya.

Sanksi Pemecatan Menanti

Rudi memastikan proses hukum disiplin akan berjalan tegas sesuai dengan kode etik korps dan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti bersalah, sanksi berat sudah menanti para oknum tersebut.

Terkait target waktu, Kementerian Imipas tidak ingin terburu-buru demi hasil yang akurat, namun berjanji akan bergerak secepat mungkin.

“Kalau waktu bisa lebih cepat itu lebih baik. Yang paling penting adalah datanya lengkap,” pungkas Rudi.

Menurut Rudi, pemeriksaan tersebut bukan hanya untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab. Kementerian Imipas juga ingin memperbaiki tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Hal yang paling penting adalah kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Rudi.

(Red/Rezha LDD)