Gowa, – Tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin afternoon (21/9/2026). Penggeledahan serentak ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Aksi penggeledahan ini melibatkan personel gabungan bersenjata dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa.
Puluhan petugas tiba di kedua lokasi yang saling berdekatan tersebut sekitar pukul 15.50 WITA. Mereka langsung bergerak menyisir sejumlah ruangan di kantor bupati dan rumah jabatan guna mengumpulkan barang bukti.
Pengembangan Kasus Mantan Kadis Perkimtan
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan adanya aktivitas tersebut. Namun, ia belum bisa membeberkan hasil dari penggeledahan karena proses pemeriksaan di lapangan masih berjalan.
“Nanti konferensi pers di kantor Polres Gowa,” ujar AKBP Jufri singkat di lokasi kejadian.
Operasi ini merupakan buntut dari pengembangan kasus korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Dalam pusaran kasus ini, polisi sebelumnya telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Sita Mobil Berpelat Ganda hingga Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Sehari sebelum penggeledahan, tepatnya pada Minggu (20/9), penyidik bergerak cepat menyita satu unit mobil Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Gowa.
Menariknya, kendaraan yang disita tersebut kedapatan menggunakan dua pelat nomor berbeda, yakni pelat hitam DD 7010 HT dan pelat merah DD 1 SRA. Penyitaan mobil ini dilakukan berdasarkan petunjuk dan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Hingga saat ini, total sudah ada 58 orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik. Polisi juga tengah melacak aliran dana panas senilai Rp1,8 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik lancung ini.
Tak hanya lingkungan pemerintahan, pusaran kasus ini juga menyeret pihak swasta. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar untuk mendalami transaksi pembelian properti yang nilainya fantastis, yakni mencapai sekitar Rp3 miliar.
(Red/Rezha LDD)
